Jumat, 06 September 2013

Sosisalisasi dan Penyuluhan Sertifikat Tanah (M.WAHYU)

A.    Persiapan
Yakni melakukan berbagai persiapan untuk melakukan sosialisasi meliputi pencarian materi tentang Sertifikat Tanah. Dengan menyiapkan segala macam  bahan tentang materi sertifikat tanah untuk meringankan saya dalam memberikan sosialisasi terhadap warga.
      Setelah melihat aspirasi masyarakat tentang sosialisasi yang telah diberikan ternyata tidak cukup dengan hanya diberikan penyuluhan dari kami rekan mahasiswa, karena pada dasarnya pengetahuan kami rekan mahasiswa kurang memadai bahkan apabila diatanya secara mendetail tentang sertifikat tanah.  Sebagai langkah antisipatif kami beserta rekan KKN lainnya di Desa Kaliglagah yang memiliki program kerja sama yakni tentang sertifikat tanah mencoba bertindak kolektif. Kami beserta rekan KKN lain di Desa Kaliglagah mencoba untuk mengajukan penyuluhan kepada pihak terkait dari Badan Pertanahan. Surat resmi kami layangkan dengan pegesahan dari aparatur desa, dosen pembimbing serta perwakilan dari mahasiswa.








B.     Waktu Pelaksanaan
1.      Sosialisasi
No.
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Jam
1.
Kamis, 25 Juli 2013
13.00-16.00
Dusun Wates
3 Jam
2.
Jumat, 26 Juli 2013
08.00-11.30
Dusun Wates
2,5 Jam
3.
Senin, 29 Juli 2013
20.00-22.00
Mushola
2 Jam
Jumlah
7,5 Jam

2.      Konsultasi dan Pengajuan Penyuluhan pada BPN
No.
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Jam
1.
Selasa, 30 Juli 2013
10.00-13.00
BPN Purworejo
3 Jam
2.
Jumat, 2 Agustus 2013
12.30-15.30
BPN Purworejo
3 Jam
3.
Senin, 19 Agustus 2013
10.00-12.00
BPN purworejo
2 Jam
Jumlah
8 Jam

3.      Penyuluhan resmi dari BPN
No.
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Jam
1.
Kamis/29 Agustus 2013
09.00-12.00
Balai Desa Kaliglagah
3 Jam

Jumlah
3        Jam




C.     Kendala
1.      Untuk sosialisasi tahap pertama dengan system “dor to dor” saya mendapati permassalahan mengenai antusias warga yang kurang, karena pada saat yang bersamaan pada saat sosialisasi warga sedang disibukan dengan aktivitasnya seperti pergi ke ladang untuk berkebun.
2.      Sementara sosialisasi tahap kedua yang secara kolektif di Mushola Dusun Wates tidak banyak kendala yang saya hadapi, hanya banyak timbul pertanyaan mengenai Sertifikat Tanah.
3.      Sedangkan dalam penyuluhan dari BPN Purworejo masalah yang saya hadapi adalah antusias dari warga yang agak kurang untuk datang ke Balai Desa terutama Warga dari Dusun saya di wates, factor utama yang menyebabkan diperkirakan adalah masalah jarak dari Dusun Wates ke Balai Desa Kaliglagah.


D.    Analisis SituasiProgram
Dusun Wates merupakan salah satu dusun di Desa Kaliglagah, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Dusun Wates berbatasan langsung dengan dusun-dusun lain disekitarnya, yakni disebelah Timur Dusun Tepan Sari, dan sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Krajan. Dengan letak yang strategis tersebut Dusun Wates memiliki wilayah lahan yang cukup luas, diantaranya dimanfaatkan oleh warga sebagai lahan pertanian dan perkebunan sisanya adalah pekarangan atau hutan. Setiap kepala keluarga di Dusun Wates diperkirakan masing-masing memiliki satu bidang tanah pekarangan dengan luas rata-rata 2 Ha per kepala. Karena letak Dusun Wates yang ada di daerah pegunungan dan memilik kontur lahan yang terjal dan berliku, maka sangat sulit ditentukan batas batas antar pekarangan atau lahan oleh warga. Selama ini warga Dusun Wates hanya memberikan batas lahan dengan menggunakan pagar-pagar yang terbuat dari bambu dan sebagainya, menurut saya itupun belum tepat penempatannya dan harus dilakukan pengukuran ulang.
Itu merupakan gambaran situasi Dusun Wates secara fisik dalam lahan pertanahan, namun ada juga polemik yang menyebabkan keengganan masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka untuk diterbitkan sertifikat tanah. Antara lain setelah melakukan hasil observasi saya menemukan keluhan masyarakat yaitu, dalam pikiran warga Dusun Wates belum sepenuhnya paham mengenai sertifikat tanah. Selain itu ada pula masalah lain yaitu beban biaya pembuatan sertifikat tanah yang dinilai warga terlalu mahal, selain didorong oleh faktor tersebut warga juga beranggapan bahwa manfaat memiliki sertifikat tanah kurang berguna bagi warga. Dalam perspektif warga Dusun Wates memiliki sertifikat tanah tidaklah suatu hal yang penting mengingat letak tanah atau lahan mereka ada di pedalaman terlebih didaerah pegunungan yang terpencil, mereka beranggap tidak akan ada ancaman dari pihak lain jika terjadi sengketa tanah. Diantara beberapa faktor masih ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan tidak adanya animo masyarakat untuk bergerak dan memiliki keinginan untuk mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat.

E.     Pembahasan Program

Setelah melakukan sosialisasi tentang sertifikat tanah maka langsung kami ajukan surut permohonan penyuluhan langsung kepada BPN Purworejo dimana dalam  isi surat penyuluhan akan dilaksanakan pada tanggal 29 agustus 2013. Pada hari H penyuluhan dengan mendatangkan Bapak Samsuhadi dari Badan Pertanahan nasional Purwerojo, dalam seminar hukum tersebut beliau memberikan penyuluhan dan memaparkan segala bentuk pendaftaran tanah baik dari administrasi serta  praktek kerja lapangannya nanti. dari seminar hukum tersebut bertujuan awal untuk meningkatkan animo masyarakat Desa Kaliglagah untuk mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah.Selain itu dengan diadakannya Seminar Hukum Penyuluhan sertifikat tanah tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuaan masyarakat tentang seluk beluk kepengurusan hak atas tanah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar