A. Persiapan
Yakni melakukan berbagai
persiapan untuk melakukan sosialisasi meliputi pencarian materi tentang
Sertifikat Tanah. Dengan menyiapkan segala macam bahan tentang materi sertifikat tanah untuk
meringankan saya dalam memberikan sosialisasi terhadap warga.
Setelah
melihat aspirasi masyarakat tentang sosialisasi yang telah diberikan ternyata
tidak cukup dengan hanya diberikan penyuluhan dari kami rekan mahasiswa, karena
pada dasarnya pengetahuan kami rekan mahasiswa kurang memadai bahkan apabila
diatanya secara mendetail tentang sertifikat tanah. Sebagai langkah antisipatif kami beserta
rekan KKN lainnya di Desa Kaliglagah yang memiliki program kerja sama yakni
tentang sertifikat tanah mencoba bertindak kolektif. Kami beserta rekan KKN
lain di Desa Kaliglagah mencoba untuk mengajukan penyuluhan kepada pihak
terkait dari Badan Pertanahan. Surat resmi kami layangkan dengan pegesahan dari
aparatur desa, dosen pembimbing serta perwakilan dari mahasiswa.
B.
Waktu Pelaksanaan
1.
Sosialisasi
No.
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Tempat
|
Jam
|
1.
|
Kamis,
25 Juli 2013
|
13.00-16.00
|
Dusun
Wates
|
3
Jam
|
2.
|
Jumat, 26 Juli 2013
|
08.00-11.30
|
Dusun Wates
|
2,5 Jam
|
3.
|
Senin, 29 Juli 2013
|
20.00-22.00
|
Mushola
|
2 Jam
|
Jumlah
|
7,5 Jam
|
2. Konsultasi dan Pengajuan Penyuluhan pada
BPN
No.
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Tempat
|
Jam
|
1.
|
Selasa,
30 Juli 2013
|
10.00-13.00
|
BPN
Purworejo
|
3 Jam
|
2.
|
Jumat, 2
Agustus 2013
|
12.30-15.30
|
BPN Purworejo
|
3 Jam
|
3.
|
Senin, 19
Agustus
2013
|
10.00-12.00
|
BPN
purworejo
|
2 Jam
|
Jumlah
|
8 Jam
|
3. Penyuluhan resmi dari BPN
No.
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Tempat
|
Jam
|
1.
|
Kamis/29
Agustus 2013
|
09.00-12.00
|
Balai
Desa Kaliglagah
|
3 Jam
|
Jumlah
|
3
Jam
|
C. Kendala
1.
Untuk sosialisasi tahap pertama dengan system “dor to dor” saya
mendapati permassalahan mengenai antusias warga yang kurang, karena pada saat
yang bersamaan pada saat sosialisasi warga sedang disibukan dengan aktivitasnya
seperti pergi ke ladang untuk berkebun.
2.
Sementara sosialisasi tahap kedua yang secara kolektif di Mushola Dusun
Wates tidak banyak kendala yang saya hadapi, hanya banyak timbul pertanyaan
mengenai Sertifikat Tanah.
3.
Sedangkan dalam penyuluhan dari BPN Purworejo masalah yang saya hadapi
adalah antusias dari warga yang agak kurang untuk datang ke Balai Desa terutama
Warga dari Dusun saya di wates, factor utama yang menyebabkan diperkirakan
adalah masalah jarak dari Dusun Wates ke Balai Desa Kaliglagah.
D. Analisis SituasiProgram
Dusun Wates merupakan
salah satu dusun di Desa Kaliglagah, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Dusun Wates berbatasan langsung dengan dusun-dusun lain disekitarnya, yakni
disebelah Timur Dusun Tepan Sari, dan sebelah Utara berbatasan dengan Dusun
Krajan. Dengan letak yang strategis tersebut Dusun Wates memiliki wilayah lahan
yang cukup luas, diantaranya dimanfaatkan oleh warga sebagai lahan pertanian dan
perkebunan sisanya adalah pekarangan atau hutan. Setiap kepala keluarga di
Dusun Wates diperkirakan masing-masing memiliki satu bidang tanah pekarangan
dengan luas rata-rata 2 Ha per kepala. Karena letak Dusun Wates yang ada di
daerah pegunungan dan memilik kontur lahan yang terjal dan berliku, maka sangat
sulit ditentukan batas batas antar pekarangan atau lahan oleh warga. Selama ini
warga Dusun Wates hanya memberikan batas lahan dengan menggunakan pagar-pagar
yang terbuat dari bambu dan sebagainya, menurut saya itupun belum tepat
penempatannya dan harus dilakukan pengukuran ulang.
Itu merupakan gambaran
situasi Dusun Wates secara fisik dalam lahan pertanahan, namun ada juga polemik
yang menyebabkan keengganan masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka untuk
diterbitkan sertifikat tanah. Antara lain setelah melakukan hasil observasi
saya menemukan keluhan masyarakat yaitu, dalam pikiran warga Dusun Wates belum
sepenuhnya paham mengenai sertifikat tanah. Selain itu ada pula masalah lain
yaitu beban biaya pembuatan sertifikat tanah yang dinilai warga terlalu mahal,
selain didorong oleh faktor tersebut warga juga beranggapan bahwa manfaat
memiliki sertifikat tanah kurang berguna bagi warga. Dalam perspektif warga
Dusun Wates memiliki sertifikat tanah tidaklah suatu hal yang penting mengingat
letak tanah atau lahan mereka ada di pedalaman terlebih didaerah pegunungan
yang terpencil, mereka beranggap tidak akan ada ancaman dari pihak lain jika
terjadi sengketa tanah. Diantara beberapa faktor masih ada beberapa faktor
lainnya yang menyebabkan tidak adanya animo masyarakat untuk bergerak dan
memiliki keinginan untuk mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat.
E.
Pembahasan Program
Setelah
melakukan sosialisasi tentang sertifikat tanah maka langsung kami ajukan surut
permohonan penyuluhan langsung kepada BPN Purworejo dimana dalam isi surat penyuluhan akan dilaksanakan pada
tanggal 29 agustus 2013. Pada hari H penyuluhan dengan mendatangkan Bapak
Samsuhadi dari Badan Pertanahan nasional Purwerojo, dalam seminar hukum
tersebut beliau memberikan penyuluhan dan memaparkan segala bentuk pendaftaran
tanah baik dari administrasi serta
praktek kerja lapangannya nanti. dari seminar hukum tersebut bertujuan
awal untuk meningkatkan animo masyarakat Desa Kaliglagah untuk mendaftarkan
tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah.Selain itu dengan diadakannya Seminar Hukum Penyuluhan sertifikat tanah
tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuaan masyarakat tentang seluk beluk
kepengurusan hak atas tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar